Electronic Resource
Percikan Iman-Ensiklopedi Shalat
Buku “Percikan Iman- Ensiklopedi Shalat” ini tidak hanya berisi tentang shalat, tetapi juga berisi hal-hal yang terkait dengan shalat, antara lain : bersuci, hadas, najis, wudhu, mandi besar, tayamum, shalat, adzan dan iqamah, persiapan shalat, dan tata cara melaksanakan shalat, doa dan dzikir sesudah shalat, shalat Jum‟at, shalat jamak dan qashar, shalat jamak, macam-macam sujud, dan macam-macam shalat sunnat.
Keutamaan Wudhu antara lain: Membersihkan hati dari kotoran rohani, Mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhkan dari gangguan, Meningkatkan kehati-hatian dalam setiap tindakan yang melanggar agama, Menggugurkan dosa-dosa,jika wudhunya sempurna, Mendapatkan pahala yang berganda dan akan masuk ke surga jika setelah berwudhu membaca doa. Cara wudhu; 1.Wajib Wudhu :yaitu bagian yang apabila ditinggalkan atau tidak dilaksanakan, maka wudhunya dinilai tidak sah dan harus diulangi lagi. Cara wudhu: Niat, Membasuh wajah. Sedikitnya satu (1) kali, maksimal 3 kali, Mencuci kedua tangan sampai sikut. Sedikitnya satu (1) kali Maksimal tiga (3) kali. Mengusap kepala hanya satu (1) kali, Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Sedikitnya satu (1) kali maksimal tiga (3) kali. Sunnah Wudhu : yaitu amalan ketika berwudhu, tetapi jika tidak dikerjakan maka wudhunya tetap sah dan tidak membatalkan wudhu. Sunnah wudhu antara lain: Membaca bismillah sebelum wudhu, Bersiwak atau menggosok Gigi, Membasuh Telapak Tangan Tiga (3) Kali Sebelum Berwudhu, Berkumur – kumur , Menghirup atau Menghisap Air Ke Hidung, Menggosok Sela-Sela Jari Tangan dan Kaki, Membasuh Anggota Bagian Wudhu Tiga (3) Kali Kecuali Mengusap Kepala dan Teling, Mengusap atau Menyapu Kedua Telinga Bagian Luar dan Dalam, Mengusap Seluruh Kepala dengan Air, Melebihkan Sedikit dari Batas, Berdoa sesudah wudhu dan Shalat sunnah dua rakaat setelah wudhu Yang Membatalkan Wudhu antara lain: Buang air besar dan kecil, Keluar angin (kentut), Keluar Madzi, Wadiy, dan Mani, Menyentuh Kemaluan Secara Langsung dan Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim Yang Tidak Membatalkan Wudhu antara lain Keluar darah yang bukan haid dan nifas, Muntah,Makan daging, Tertawa terbahak-bahak dan Memandikan mayat‟ Bagi orang yang berhadas kecil dan belum berwudhu, dilarang: Melakukan shalat dan Melakukan thawaf Urutan wudhu secara lengkap: Setelah badan dan pakaian bersih, datangi tempat wudhu yang airnya mengalir (ambil air wudhu dengan gayung atau wadah). Baca bismillah sambil membasuh telapak tangan dan menyilang-nyilang air ke jari-jari 3 kali. Jangan lupa selalu mendahulukan yang kanan. Berkumur-kumur dan menghisap air pelan-pelan ke hidung 3 kali, Basuh muka dengan rata sampai batas rambut kepala 3 kali, Siram dan basuh tangan sampai siku dengan mendahulukan yang kanan baru yang kiri 3 kali. Jangan lupa usap-usap siku bagian belakang yang sering terlupakan, Usap kepala mulai dari depan sampai tengkuk belakang kepala dan dikembalikan ke depan. Lanjutkan dengan menyapu telinga
bagian luar dan dalam 1 kali, Siram dan basuh kaki sampai mata kaki, silang-silangkan air ke sela-sela jari kaki dan ulang 3 kali. Dan membaca doa setelah wudhu.
Sebaiknya kita berwudhu Ketika akan shalat, Ketika akan bepergian, Ketika akan tidur, Sebelum mandi, baik mandi wajib atau sunnah dan Sebaiknya selalu mempunyai wuhlu setiap saat
MANDI BESAR
Mandi wajib adalah membersihkan seluruh tubuh dengan air untuk menghilangkan hadas besar atau sedang junub. Sebab mandi besar: Setelah bersetubuh, berhenti dari haidh atau nifas, keluar sperma atau mani, masuk Islam, hari Jum'at, meninggal dunia, bermimpi jimak, Cara mandi besar: Membasuh kedua tangan, Membasuh kemaluan dengan tangan kiri, Berwudhu seperti hendak shalat, Membasuh rambut dan membersihkan sela-sela rambut dengan jari dan Membasuh seluruh badan.
MANDI SUNNAH
Selain mandi wajib, ada juga mandi sunnah. Di antara yang termasuk mandi sunnah ialah: Mandi sebelum Shalat Jum'at, Mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, Mandi bagi orang yang baru sembuh dari gila, Mandi menjelang ihram, haji, dan umrah, Mandi selesai memandikan mayat dan Mandi bagi orang kafir yang baru menyatakan diri memeluk Islam
TAYAMUM
Tayammum dikategorikan sebagai rukhsah atau keringanan yang Allah Swt berikan kepada hamba-Nya. Disebut keringanan, karena tayammum merupakan pengganti wudhu atau mandi besar. Tayammum diperbolehkan untuk orang yang sedang dalam perjalanan atau safar dan orang yang sakit. Dalil disyari'atkan tayammum:...dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan Atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh (bercampur) dengan perempuan (istri), lalu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih; sapulah mukamu Dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan Nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur. (Al Maidah : 6 ) Kata Abu Umamah r.a., Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah bersabda :
Seluruh dataran bumi telah dijadikan untuk-ku dan ummat-ku sebagai tempat sujud(shalat) dan alat bersuci. Maka di mana saja waktu shalat tiba kepada ummat-ku maka disitulah dia bisa bersuci. ( HR Ahmad ) Sebab-sebab diperbolehkan tayammum:Tidak ada air, atau ada air namun tidak cukup untuk bersuci. namun tidak cukup untuk bersuci, Sakit atau terluka dan Sedang dalam perjalanan Cara-cara Tayammum: Menepukkan kedua telapak tangan ke tempat yang berdebu, Bila dirasakan tebal, tiuplah
debu tersebut, Usapkan pada wajah dan Usapkan pada telapak tangan sampai pergelangan Syarat-syarat tayammum:Telah masuk waktu shalat, Bagi orang yang bertayammum karena tidak ada air. Maka harus berusaha mencari air lebih dulu. Jadi tayammum itu diperbolehkan hanya jika benar-benar terpaksa, kecuali bagi orang sakit. Menghilangkan najis sebelum bertayammum. Tapi sebagian ulama menyatakan tidak perlu menghilang najis dulu sebelum bertayammum. Memakai tanah (debu) yang bersih. Sunnah Tayamum: Mengawali dengan bacaan basmalah dan Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
SHALAT
Arti Shalat Menurut Bahasa
1. Doa atau memohon sesuatu kepada Allah, jadi orang yang shalat selalu memohon sesuatu kepada Allah. Orang yang tidak shalat berarti tidak meminta kepada Allah.
2. Hubungan silaturrahmi. Orang yang shalat berarti selalu menjaga hubungan silaturrahmi dengan Allah, orang yang tidak shalat tidak menjaga hubungan silaturahmi dengan Allah.
3. Memohon doa. Malaikat juga shalat kepada Nabi Muhammad Saw., artinya malaikat memohonkan doa untuk Nabi Muhammad Saw.
4. Memberikan rahmat. Allah juga shalat kepada Nabi Muhammad Saw., artinya Allah memberikan rahmat kepada Nabi Muhammad Saw.
5. Membaca shalawat, selain bermakna mendoakan, shalat juga berarti membaca shalawat. Jadi perintah, “Shalatlah kamu kepada NabiSaw.,” Bisa berarti mendoakan Nabi Saw. Bisa juga berarti membaca shalawat untuk Nabi Muhammad Saw.
Arti Shalat Menurut Hukum Fikih:
Ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul Ihram dan diakhiri dengan salam. Setiap ucapan dan gerakannya mengikuti contoh Rasulullah Saw., baik syarat, rukun, maupun sunnah. Dengan demikian, ibadah shalat yang gerakannya tidak mengikuti contoh-contoh dari Nabi maka shalatnya tidak sah. Dalam shalat juga tidak boleh ada ucapan dan gerakan yang ditinggalkan atau ditambah-tambah.
Fungsi Shalat:
Shalat lima waktu akan memberikan manfaat dan membentuk perilaku ke arah yang baik, jika dilaksanakan dengan:
Ketaatan : Ibadah shalatnya mengikuti perintah Allah dan perintah Rosulullah Keikhlasan : Benar-benar karena cinta kepada Allah dan mencari ridha-Nya Disiplin waktu : Selalu shalat pada awal waktu, di masjid dan berjamaah (bagi laki- laki) Tertib : Selalu berurutan dan sempurna baik dalam berwudhu, berpakaian, tempat yang layak,gerakan shalat, wirid, dan doanya. Khusuk : Ketika shalat, hati dan pikiran hanya berkonsentrasi kepada Allah, di luar shalat kita mengamalkan semua yang dibaca dan diamalkan Fungsi Shalat antara lain:Mendekatkan diri kepada Allah,Menjadikan hidup lebih bermakna di sisi Allah Menjadikan hati kita selalu bersih, Membuat badan kita tetap sehat, Memelihara amal kita tetap dalam kebaikan, Menjauhi dosa dan maksiat kepada Allah, Mendisiplinkan waktu dan Menjaga hubungan dengan sesama manusiasi
Waktu Shalat
1. Waktu shalat Subuh: Waktunya mulai dari terbit fajar shadiq sampai sesaat sebelum terbit fajar matahari.Fajar shadiq adalah cahaya putih yang sinarnya membentang pada ufuk timur. Fajar kadzib, cahaya putih yang sinarnya membentang ke atas di bagian tengah langit.(HR. An-Nasai)
2. Waktu shalat Zuhur: Hadis Nabi Saw: Waktunya mulai dari tergelincirnya matahari sampai samanya panjang bayangan dengan panjang bendanya. (HR. Muslim dari Ibnu Umar)
3. Waktu shalat Asar: Waktunya mulai panjang bayangan lebih panjang dari panjang bendanya sampai beberapa saat menjelang terbenam matahari. (HR. Enam dari Abu Hurairah)
4. Waktu shalat Magrib: Waktunya mulai dari terbenamnya matahari sampai hilangnya warna merah di ufuk barat. (HR. Muslim dari Abdullah bin Umar
5. Waktu Shalat Isya: Waktunya mulai dari hilangnya warna merah di ufuk barat sampai sesaat sebelum terbitnya fajar shadiq. (HR.Muslim dari Ibnu Umar) Janganlah kamu menunda-nunda: Shalat fardhu bila telah tiba waktunya, Jenazah bila telah tiba dikuburkan dan Wanita yang belum menikah dan menemukan pasangannya
AZAN dan IQAMAT
Azan artinya panggilan atau seruan, yang dimaksud azan di sini adalah panggilan seorang muazin (tukang azan) untuk memanggil muslimin melaksanakan shalat fardhu dengan berjamaah di mesjid. Azan adalah seruan dakwah yang telah sempurna. Orang yang istiqamah mengumandangkan azan mempunyai kedudukan yang sangat mulia di sisi Allah. Iqamat adalah tanda bahwa shalat berjamaah akan segera didirikan. Keutamaan Muazin: Mendapat pahala sebanyak orang yang menghadiri shalat berjamaah karena mendengar panggilannya, Pada hari kiamat, lehernya akan jenjang menandakan kemuliaan, Termasuk tiga golongan yang tidak akan dihisab amalnya, Mendapat rahmat Allah ketika muazin mengumandangkan azan sampai selesai dan Setan akan lari terbirit-birit ketika muazin mengumandangkan azan sampai iqamat
Lafal Azan
1. Allahu Akbar 2x (Allah Maha Besar Allah Maha Besar)
2. Asyhadu allaa ilaaha illallaah 2x (Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah)
3. Asyhadu anna Muhammadar rasulullah 2x (Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah)
4. Hayya 'alsh shalaah 2x (Marilah kita laksanakan shalat)
5. Hayya 'alal falaah 2x (Mari kita menuju kebahagiaan)
6. Allahu Akbar Allahu Akbar (Allah Maha Besar Allah Maha besar)
7. Laa ilaaha ilallaah (Tiada tuhan selain Allah)
Lafal Iqamah
1. Allahu Akbar 2x (Allah Maha Besar Allah Maha Besar)
2. Asyhadu allaa ilaaha illallaah (Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah)
3. Asyhadu anna Muhammadar rasulullah (Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah)
4. Hayya 'alsh shalaah (Marilah kita laksanakan shalat)
5. Hayya 'alal falaah (Mari kita menuju kebahagiaan)
6. Qad qaamatish shalaah 2X (Sesungguhnya telah didirikan shalat)
7. Allahu Akbar Allahu Akbar (Allah Maha Besar Allah Maha besar)
8. Laa ilaaha ilallaah (Tiada tuhan selain Allah)
Doa sesudah Adan: Artinya
“Ya Allah,. Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan. Berikanlah kepada Muhammad alwasilah, keutamaan, dan derajat yang tinggi. Bangkitkanlah beliau di maqam yang terpuji, yang telah Engkau janjikan kepada beliau.”
Dalam riwayat Bukhari dari Jabir bin Abdullah ra., dikatakan bahwa siapa yang membaca doa tersebut setelah azan, maka pada hari kiamat akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah Saw. Ucapan Menjawab Seruan Azan
1. Seruan
Allahu Akbar Allaahu Akbar
2. Jawaban
Allaahu Akbar Allaahu Akbar
3. Seruan
Asyhadu allaa ilaaha illallaah
4. Jawaban
Asyhadu allaa ilaaha illallah
5. Seruan
Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullaah
6. Jawaban
Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullaah
7. Seruan
Hayya 'alash- shalaah
8. Jawaban
Laa haula walaa quwwata illaa billaah
9. Seruan
Hayya 'alal falaah
10. Jawaban
Laa haula walaa quwwata illaa billaah
11. Seruan
Allahu Akbar Allahu Akbar
12. Jawaban
Allahu Akbar Allahu Akbar
13. Seruan
Laa ilaaha illallaah
14. Jawaban
Laa ilaaha illallaah
Adab-adab Muazin : Pilih seorang muazin yang sudah balig, Pilih yang paling bagus dan lantang suaranya, Pilih yang fasih Al Quran dan benar ketika mengucapkan lafal-lafal azan, Pilih yang sudah istiqamah shalat lima waktunya, Pilih yang terpuji akhlaknya, Selalu menepati waktu-waktu azan, Tidak keluar masjid setelah berazan dan Yang azan dan iqamat adalah orang yang sama. Syarat-syarat Azan dan Muadzin: Telah tiba atau sudah masuk waktu shalat, Tertib, Muwalat, yakni antara bacaan-bacaannya tidak dipisah-pisahkan dengan jarak waktu yang lama, Wajib dengan bahasa arab (tidak boleh dengan terjemahannya), Dapat didengar oleh sebagian kaum muslim, atau cukup didengar sendiri jika munfarid (sendirian) Sunnah-sunnah Azan: Suaranya bagus dan bacaannya baik, Berdiri tegak dan menghadap kiblat. Ketika membaca
hayya'alash shallah menoleh ke kanan, dan saat membaca Khayya'alal falaah menoleh ke kiri, Muadzin hendaknya suci dari hadas dan najis, Orang yang mendengar azan hendaknya mengucapkan bacaan yang telah dikumandangkan oleh muadzin. Kecuali bacaan hayya'alash shalaah dan hayya'alal falaah yang mendengar harus menjawab : Laa haula wa laa quwwata illa billah (tiada daya dan upaya selain dengan pertolongan Allah) Membaca doa sesudah azan, baik muadzin maupun orang yang mendengarnya
SYARAT SHALAT
Syarat shalat artinya amalan-amalan atau keadaan yang harus dipersiapkan sebelum shalat ditunaikan. Syarat wajib artinya apabila seseorang belum memiliki semua syarat atas salah satu syarat tersebut, maka dia tidak wajib shalat. Jika dia :Belum pernah kedatangan seorang nabi, Atau dia tidak beragama Islam, Atau orang gila, Atau masih anak kecil, Atau masih dalam keadaan nifas (baru melahirkan) dan haid. Syarat sah artinya apabila seseorang belum memenuhi semua atau salah satu syarat tersebut, maka shalatnya menjadi tidak sah. Shalat yang tidak sah. dsb:Dia telah buang air, maka shalatnya tidak sah sampai, dia membersihkannya dan berwudhu lagi, Shalat, tapi pakaian, badan dan tempatnya terkena najis, Shalat, tapi auratnya terbuka, Shalat, tapi tidak menghadap kiblat dengan sengaja dan dalam keadaan normal, Shalat, tapi belum masuk waktu shalat maka shalatnya tidak sah dan Shalat, tapi tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasulnya. Persiapan shalat: Persiapan kebersihan badan, Persiapan kebersihan pakaian, Persiapan kebersihan tempat shalat, Persiapan amaliyah: adan dan iqamah, Persiapan rohani dan Menutup aurat: Aurat adalah anggota atau bagian tubuh manusia yang apabila terbuka atau tampak akan menimbulkan rasa malu, aib, dan mengundang syahwat. Adapun perbedaan aurat laki-laki dengan aurat perempuan , Perihal aurat laki-laki ada dua pendapat: Aurat laki-laki hanyalah qubul dan dubur(kelamin dan tempat keluarnya kotoran). Hadis Nabi Saw:Anas ra. berkata, “Nabi saw. Pada suatu hari Khaiba menyingkapkan sarung dari pahanya hingga aku betul-betul melihat warna putih pahanya.” (HR. Bukhari) Aurat laki-laki itu dari pusar sampai lutut. Dengan demikian, bagian tubuh di bawah pusar dan paha termasuk aurat. Terlepas dari adanya perbedaan di atas, orang mukmin yang menjaga kehormatan dirinya bila akan melakukan shalat pasti akan berpakaian rapi. Bukan hanya paha saja yang ia tutupi dengan kain, tetapi juga lutut dan betisnya, baik dengan sarung, celana panjang, atau yang sejenisnya. Sedangkan batas aurat perempuan adalah seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan.
Urutan shalat: Menghadap kiblat, Berdiri jika mampu, Niat, Takbiratul Ihram “Allahu akbar", Membaca Doa Iftitah, Membaca Isti‟adzah, Membaca Surat Al fatihah setiap Rakaat, Membaca Amin, Membaca Ayat atau Surat yang Hafal Setelah Al Fatihah, Rukuk dan doa rukuk, Sujud dan doa sujud, Duduk di antara Dua Sujud dan doa , Tahiyyat dan doa dan Salam dan bacaan “Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh”
SHALAT BERJAMAAH
Shalat berjamaah artinya shalat yang dilaksanakan dua orang atau lebih, terdiri dari imam dan makmum. Kalau satu orang namanya munfarid, kalau dua orang namanya mutsanna, kalau tiga orang namanya jamak atau jamaah. Dari berbagai rujukan hadis yang shahih, maka shalat Nabi itu memiliki beberapa ciri:Shalatnya selalu pada awal waktu, Shalatnya dilaksanakan di masjid, Shalatnya selalu berjamaah, Tumaninah dalam shalatnya dan Bacaannya menyesuaikan dengan jamaah.
Ketentuan dalam shalat berjamaah: Jika makmumnya satu, makmumnya berdiri sejajar di sebelah kanan, Jika makmumnya dua, makmum berdiri di belakang imam, Jika makmumnya lebih dari dua, makmum berdiri di belakang imam, Makmum yang paling pandai berdiri di belakang imam, Jika ada anak-anak, berdiri di belakang bapak-bapak, Jika ada kaum wanita berdiri di belakang anak-anak, Shaf shalat harus selalu rapat dan lurus, tidak boleh ada yang lowong, Sebelum shalat sebaiknya dikumandangkan azan dan iqamat terlebih dahulu dan Shalat semakin baik, jika jamaahnya banyak.
KETENTUAN IMAM DAN MAKMUM
Imam artinya pemimpin. Dalam shalat berjamaah, imam adalah orang yang memimpin shalat berjamaah. Makmum adalah orang yang mengikuti imam. Dalam shalat berjamaah, imam dan makmum mempunyai ketentuan-ketentuan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Ketentuan iman: Muslim yang baligh, Seorang laki-laki, kecuali semua makmumnya perempuan, imamnya boleh perempuan, Diutamakan orang tempatan, bukan tamu, Orang yang paling dulu hijrahnya (Islamnya), Paling fasih membaca Al Quran, Paling menguasai Al Quran, Paling menguasai hadis, Jujur dan akhlaknya terpuji, Sehat dan tidak mudah batal atau pelupa dan Lebih tua umurnya, apabila syarata-syarat tersebut telah dipenuhi Kewajiban Imam: Berniat membawa jamaah ke jalan yang benar menurut Al Quran dan sunnah, Selalu bersikap adil, artinya menerapkan hukum berlaku kepada siapa saja, termasuk kepada keluarganya sendiri, Menghargai perbedaan pendapat dari semua jamaah, Memahami kejiwaan jamaah, Memberikan kemudahan kepada jamaah, Tidak memanjangkan bacaan kecuali dengan kesepakatan jamaah atau dengan jamaah yang khusus, Menerima perbaikan dari jamaah jika telah berbuat salah atau keliru, Selalu memperhatikan kehadiran jamaah, Bertanya jika ada orang yang bertamu atau orang yang baru dan Tidak berdoa untuk dirinya sendiri Kewajiban Makmum: Mengikuti (taat) kepada imam, Tidak mendahului gerakan imam, Merapatkan dan meluruskan barisan saf, Tidak mengambil hak mengimami, kecuali dengan izin imam, Tidak membuat kegaduhan dan keributan, Mendengarkan bacaan imam ketika imam membaca dengan suara zahar atau keras dan Mengingatkan imam jika imam salah atau keliru, bagi laki-laki dengan ucapan subhanallah dan bagi wanita dengan menepuk tangan
MASBUK
Masbuk artinya orang yang tertinggal. Dalam shalat berjamaah, orang yang masbuk adalah makmum yang tidak mengikuti imam dari awal. Orang masbuk terbagi menjadi beberapa macam: Makmum yang tertinggal sebagian Al Fatihah, Makmum yang tertinggal keseluruhan Al Fatihah, Makmum yang tertinggal sebagian surah-surah Al Quran, Makmum yang tertinggal semua surah-surah Al Quran, Makmum yang tertinggal rukunya bersama imam, Makmum yang mendapati imam sedang ruku, iktidal,
dan sedang sujud atau sedang duduk antar dua sujud Cara Mengikuti Imam: Jika makmum masbuk, makmum langsung mengikuti barisan jamaah lalu bertakbiratulihram,
Langsung mengikuti perbuatan imam (sedang berdiri, ruku, sujud, atau duduk), Tidak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri dulu supaya bisa menyamakan dengan imam, Jika makmum ada beberapa dan sudah di belakang imam, maka tinggal mengisi barisan makmum yang sudah ada. Tapi, jika makmumnya baru sendiri, langsung berdiri di sebelah kanan imam. Jika makmumnya baru satu orang, makmumnya ditarik ke belakang atau mungkin imamnya yang maju ke depan, Biasakan untuk mengubah posisi makmum jika makmumnya bertambahJika saf depan sudah penuh, tarik satu orang ke belakang untuk menemani, jangan berdiri sendirian dalam saf dan Jika ternyata bacaan Al Fatihah atau surah Al Quran belum selesai, dipotong saja dan langsung mengikuti gerakan imam untuk ruku. Cara Menghitung Rakaat Ada dua pendapat (penafsiran) tentang penghitungan rakaat shalat.
1. Baru dihitung satu rakaat jika makmum yang masbuk bisa mengikuti bacaan Al Fatihah bersama imam dari awal. Jika tidak dari awal, tidak dihitung satu rakat. pendapat ini sebagai tafsiran dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim dari Ubadah bin Samit “Nabi Saw. Bersabda:“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al Fatihah.”
2. Menyatakan bahwa penghitungan satu rakaat apabila makmumnya yang masbuk bisa mengikuti ruku bersama imam dengan sempurna. Demikian yang disabdakan oleh Rasulullah Saw. riwayat Ahmad, Ibnu Khujaimah, dan Hakim dari Abu Hurairah ra. (menurut mereka hadis ini shahih). Keutamaan Shalat Berjamaah Dari Ibnu Umar ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:“Shalat berjama'ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: “Rasulullah Saw. bersabda: Shalat seseorang dengan berjama'ah itu melebihi shalatnya di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali lipat. Sebabnya ialah bila ia berwudhu, dilakukannya dengan baik lalu pergi ke masjid sedang kepergiaanya itu tiada lain dari hendak shalat semata-mata, maka setiap langkah yang dilangkahkannya, dilangkahkannya kedudukannyasatu derajat dan dihapuskannya dosa sebuah. Dan jika ia sedangshalat, maka para malaikat memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada di tempat shalat selama ia belum berhadas, kata mereka: “Ya Allah, berilah orang ini rahmat, ya Allah, belas kasihilah ia! Dan orang itu dianggap sedang bershalat, semenjak ia mulai menantikannya.”(HR. Bukhari dan Muslim, dan hadis di atas adalah menurut lafadz Bukhari). Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Wanita Dari Ibnu Umar ra. dari Nabi Saw, Beliau bersabda: Jika istri-istri kalian meminta izinuntuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah mereka.” (HR. Al jama'ah kecuali Ibnu Majah) Dalam riwayat lain “Janganlah larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tapi (memang) shalat di rumah adalah lebih utama bagi mereka (perempuan).” (HR. Ahmad dan Abu Daud) Sunat Berjalan Ke Masjid dengan Tenang Berjalan ke masjid disunatkan dengan tenang serta dimakruhkan tergesa-gesa, sebab seseorang yang pergi ke masjid itu dianggap dalam keadaan bershalat semenjak keluar dari rumahnya. Disunahkan Imam Meringankan Makmum Imam disunatkan meringankan shalat bagi para makmum berdasarkan hadis Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda:
“Jika salah seorang di antara kamu bershalat dengan orang banyak, maka hendaklah meringankannya, karena di antara mereka ada yang lemah, sakit atau tua. Adapun jika ia shalat sendirian, bolehlah dipanjangkan sekehendak hatinya.” (HR. Jama'ah) Tempat Berdiri Makmum Dari Abu Abbas ra. (ia) berkata: “Saya pernah shalat bersama Rasulullah saw pada suatu malam, lalu aku berdiri di sebelah kirinya. Maka Rasul memegang kepalaku dari belakang, kemudian Beliau menempatkanku di sebelah kanannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Anas ra. bahwa Rasulullah telah mengimaminya (Anas) serta seorang perempuan di antara mereka (berdua kemudian Nabi menempatkan (Anas) di sebelah kanannya dan menempatkan perempun di belakangnya.” (HR. Abu Daud; Aunul Ma'bud II : 318) Dari Anas ra. ia berkata: Rasulullah Saw pernah shalat, kemudian aku dan anak yatim berdiri di belakangnya, sedangkan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami Cara Makmum Mengikuti Imam “Dari Abi Khurairah ra. berkata bahwa Rasulullah telah bersabda: Sesungguhnya seseorang diangkat menjadi imam agar diikuti. Apabila imam bertakbir, maka takbirlah kamu, dan janganlah kamu bertakbir sebelum imam selesai takbir. Dan apabila imam ruku' hendaklah kamu ruku' dan janganlah kamu ruku sebelum imam ruku'. Dan apabila imam mengucapkan “samiallahu liman hamidah”, maka ucapkanlah rabbana laka al hamd. Dan apabila imam sujud, hendaklah kamu sujud, dan jangan (dulu) sujud sebelum imam sujud. Dan apabila imam shalat sambil berdiri, maka hendaklah kamu berdiri. Dan apabila imam shalat sambil duduk, maka hendaklah kamu shalat sambil duduk.” (HR. Abu Daud I : 142)
Cara Mengucapkan Amin “Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi Saw bersabda: Apabila imam membaca “ghairil maghdubi 'alaihim wa laadlaaliin', maka ucapkanlah “amiin”, karena barang siapa yang bersamaan mengucapkan amin dengan ucapan amin malaikat niscaya akan diampuni dosa-dosanya.” (HR. Malik Al Mughny : I : 564) Yang Paling Pantas Menjadi Imam Dari Abi Mas'ud Al Anshari, ia berkata: bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:“Hendaklah mengimami suatu kaum orang yang menguasai Alquran,dan bila kemampuan Alquran itu sama, maka hendaklah orang yang menguasai sunnah Nabi dan apabila mereka juga sama dalam penguasaan hadisnya,maka (pilih) yang lebih dulu hijrahnya, dan apabila mereka bersama-sama hijrahnya maka (pilih) yang lebih dulu masuk Islamnya. Dan janganlah seseorang mengimami di tempat yang bukan kekuasaannya, dan janganlah seseorang duduk di rumah orang lain di atas hamparan (tikar) khusus pribumi kecuali atas seizinnya.” (HR. Muslim)
Mengulangi Shalat Berjamaah Dari Yazid bin Aswad berkata: “Kami bershalat bersama Nabi Saw.yakni shalat subuh di Mina.Lalu datanglah dua orang yang berhenti di atas kendaraannya.Nabi Saw menyuruh memanggil kedua orang itu.Mereka datang dengan gemetar seluruh persendiannya.Beliau pun bertanya: 'Mengapa engkau tidak ikut shalat berjama'ah?Keduanya menjawab: 'Ya Rasulullah, kami sudah shalat di perkemahan'.Beliau pun bersabda pula: 'Jika kamu telah shalat di kemahmu,lalu mendatangi
imam, maka bershalatlah lagi dengannya, sebab itu adalah sunat untukmu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud) Imam Disunahkan Beralih ke Kanan atau ke Kiri setelah Salam
Ini berdasarkan Hadis Qabishah bin Hulb, dari ayahnya, ia berkata: “Nabi saw. menjadi imam kami dan setelah selesai lalu berbalik ke kanan atau ke kiri. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, serta Turmudzi, yang mengatakan bahwa hadis ini hasan) Shalat Sendirian di Belakang Shaf Bahwa Rasulullah Saw melihat seseorang bershalat di belakang shaf seorang diri, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi (shalatnya).” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah) Syarat shalat: Merapatkan shaf “Dari Abu Hurairah ra telah bersabda Rasulullah Saw., tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang tidak mengerjakan shalat (lima waktu) dan tidak ada (sah) bagi orang-orang yang tidak berwudhu.” HR. Al Bazzar)
Rukun Shalat
Rukun shalat artinya perbuatan dalam shalat yang harus dikerjakan karena jika ditinggalkan shalatnya menjadi tidak sah. Rukun shalat antara lain: Semua rukun shalat harus dikerjakan dengan sempurna. Karena itu, bertumaninah dalam shalat adalah suatu keharusan. Shalat yang tidak tumaninah tidak akan diterima. Pada zaman Nabi, ada orang yang shalat dengan terburu-buru dan tidak tumaninah diperintahkan untuk mengulangi lagi shalatnya.Niat adalah amalan hati. Jika niat diucapkan dengan lisan, tapi hatinya belum berniat maka niatnya gugur. Jadi, yang utama dari amalan niat adalah hatinya, Takbiratul ihram dikerjakan dengan mengangkat tangan sebatas telinga atau bahu dan dilakukan sekali saja, Ketika ruku, posisi badan membuat siku-siku dengan sudut sembilan puluh derajat, Ketika I'tidal posisi badan harus sempu
BERSUCI
Bersuci atau thaharah adalah membersihkan diri, pakaian, dan tempat dari semua hadas dan najis. Sedangkan untuk suci dari najis kita harus menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian, dan tempat yang bersangkutan. Yang digunakan adalah. Air yang dapat dipakai bersuci adalah air bersih dari laut atau air yang keluar dari bumi dan belum dipakai. Ditinjau dari Hukumnya Air Terdiri: Air Mutlak, Air suci tapi tidak menyucikan, Air Musta‟mal, Air Najis dan Mutannajis, Air Musyamas. Yang bisa digunakan bersuci adalah Air Mutlak yaitu air suci dan menyucikan. Air ini yang dibolehkan untuk bersuci seperti wudlu dan mandi. Termasuk Air Mutlak adalah: air mata air, air embun, air laut, air es, air kolam, air hujan, air mineral, air sumur, air sungai, air ledeng. Yang tidak dapat digunakan bersuci yaitu air Air suci tapi tidak menyucikan, Air Musta‟mal, Air Najis dan Mutannajis, Air Musyamas.
HADAS
Hadas adalah sesuatu yang membatalkan wudhu. Hadas dibagi dua yaitu hadas besar dan hadas kecil. Yang termasuk hadas besar yaitu:
keluar air mani, bersetubuh, wanita selesai menstruasi, wanita selesai melahirkan. Cara mensucikan hadas besar adalah dengan mandi wajib. Yang termasuk hadas kecil yaitu: buang angin, buang air besar, buang air kecil, keluar madzi. Cara mensucikan hadas kecil adalah dengan berwudhu.
NAJIS
Najis adalah suatu benda kotor menurut syara atau hukum agama. Benda yang termasuk najis adalah: darah yaitu seperti darah haid dan nifas, nanah, bangkai: Kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang anjing dan babi, semua yang keluar dari dubur dan kubul:seperti air kencing, tinja, dan madzi, bagian anggota binatang yang terpisah karena dipotong sewaktu masih hidup dan minuman keras. Najis ada tiga yaitu:
1. Najis Mukhaffafah: Adalah air kencing bayi laki-laki yang belumberumur dua (2) tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya (ASI). Najis Mukhaffafah merupakan najis ringan. Menghilangkan najis mukhaffafah cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut.
2. Najis Mutawasithah: Yaitu segala sesuatu yang keluar dari dubur atau qubul manusia atau binatang, barang cairan yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang) serta susu, tulang, dan bulu dari hewan yang haram dimakan. Cara membersihkan najis mutawashitah cukup dibasuh tiga (3) kali agar sifat-sifat najis (seperti warna, rasa, dan baunya) hilang.
3. Najis Mughalladhah: Najis mughalladhah adalah najis anjing dan babi. Najis Mughalladhah merupakan najis berat. Cara menghilangkan Najis Mughalladhah Najis mughalladhah harus dibasuh sebanyak tujuh (7) kali. Dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tanah.
W U D H U
Wudhu adalah salah satu cara bersuci dari hadas kecil sebelum mengerjakan ibadah shalat. Wudhu menjadi salah satu syarat shalat. Perintah wajib wudhu turun bersamaan dengan perintah wajib shalat. Syarat - syarat Wudhu, yaitu Muslim atau Islam, Baligh atau dewasa , Berakal , Tidak berhadas besar, Memakai air mutlak yaitu air suci dan menyucikan, Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit dan Mengetahui tata cara berwudhu dan mengetahui hal yang membatalkan wudhu. Rukun Wudhu: Rukun wudhu yaitu amalan yang harus kamu kerjakan.Jika ditinggalkan wudhumu menjadi tidak sah. Rukun wudhu antara lain:Membasuh Muka, Membasuh Tangan Sampai Kedua Mata Siku, Mengusap kepala, Membasuh Kaki Sampai Mata Kaki.
Tidak tersedia versi lain