Electronic Resource
Bekal Ramadhan dan Idul Fithri (3): Tarawih dan Witir
Salat sunnah adalah salat yang dilakukan untuk menyempurnakan salat fadhu. Salat sunnah dikerjakan dalam rangka untuk meninggikan derajat dan menghapus dosa. Salat sunnah ada yang dilakukan pada malam hari yang disebut dengan Qiyamullail. Di antara bagian dari salat malam adalah Saalat Tarawih, Salat Witir, dan Salat Tahajjud. Biasanya sesudah Salat Tarawih dilanjutkan dengan Salat Witir. Persamaan antara Salat Tarawih dan Witir adalah sama-sama hukumnya sunnah dan dikerjakan pada malam hari. Yang membedakan anatara keduanya adalah jumlah rakaatnya. Setelah Salat tarawih diperbolehkan melaksanakan Salat Tahajjud. Pengertian Salat tarawih Secara bahasa kata tarawih adalah bentuk jamak dari kata tarwihah yang berarti istirahat, sedangkan tarwihah pada bulan Ramadhan maksunya adalah duduk istirahat setiap selesai dari empat rakaat shalat. . Sedangkan secara istilah Salat Tarawih adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada malam-malam bulan Ramadhan (qiyam ramadhan).
Sejarah Salat Tarawih
Salat Tarawih adalah salat sunnah malam di bulan Ramadhan atau Qiyamu Ramadhan. Pada masa Rasulullah Salat tarawih ini dilakukan secara bejama’ah, namun setelah Rasulullah saw wafat kaum muslimin melaksanakannya sendiri-sendiri. Pada masa khalifah Umar bin Khattab, beliau mengintruksikan agar dilakukan secara berjama’ah. Sahabat yang ditunjuk menjadi imam adalah Ubay bin Ka’ab. Sahabat Umar mengumpulkan jamaah salat malam Ramadhan dalam jumlah 20 rakaat, dimana pada setiap selesai empat rakaat (dua kali salam), mereka semua istirahat dari shalat dan melakukan thawaf, dan thawaf ini juga ibadah. Seperti inilah akhirnya yang dilakukan oleh penduduk Makkah kala itu, dan tidak terdengar ada sahabat yang menentang pendapat Umar ini. Istirahat dari setiap selesainya empat rakaat inilah yang dikenal dengan istilah tarwihah/istirahat. Karena ada banyak tarwihah atau istirahat dalam shalat tersebut sehingga disebut dengan Tarawih. Dari sinilah muncul istilah tarawih, dan shalat malam yang sering dikerjakan oleh ummat Islam setelah shalat Isyak di bulan Ramadhan akhirnya disebut dengan Shalat Tarawih. Mendengar bahwa penduduk Makkah melaksanakan Salat Tarawih 20 rakaat dan setiap jedah empat rakaat mereka melakasanakan thawaf, maka akhirnya di zaman Imam Malik penduduk Madinah melakasanakan Salat Tarawih dengan jumlah 36 rakaat, dengan mengganti setiap thawafnya penduduk Mekkah dengan 4 rakaat shalat tarawih, yang demikian dilakukan agar mereka penduduk Madinah bisa menyamai model Tarawihnya penduduk Mekkah. Dan ada juga diceritakan bahwa Al-Aswad bin Mazid melaksanakan Tarawih dengan 40 rakaat. Di Indonesia Salat Tarawih dilakukan dengan 8 atau 20 rakaat. Setiap 2 rakaat satu salam. Untuk
membedakan masing-masing salam diselingi dengan membaca salawat atau berdzikir. Selesai mengerjakan Salat Tarawih dilanjutkan dengan mengerjakan 3 rakaat Salat Witir. Hal ini agar kita bisa mengerjakan salat sunnah bersama imam dan mendapatkan keutamaan seperti salat sunnah semalam suntuk berdasarkan hadits Nabi: “Siapa saja yang ikut Salat Tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti Salat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi Para wanita diperbolehkan untuk Salat Tarawih di masjid atau mushalla dengan maksud untuk menghilangkan kebosanan, mendengarkan bacaan Al qur’an, menambah ilmu, menambah semangat beribadah, dan mendapatkan teman baru.
Tidak tersedia versi lain