Electronic Resource
Sumber belajar penunjang PLPG 2017 Kompetensi profesional mata pelajaran : guru kelas SD
Konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM
1. Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat ada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta,
perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM).
Di dalam Ketetapan MPRRI No.XXVII/MPR/1998 Tentang HAM, tercantum pula tentang hak asasi
manusia yang meliputi: (1) hak untuk hidup; (2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (3) hak
mengembangkan diri; (4) hak keadilan; (5) hak kemerdekaan; (6) hak atas kebebasan informasi; (7)
hak keamanan; (8) hak kesejahteraan; dan (9) hak perlindungan dan pemajuan. Sedangkan pada
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga dimuat tentang hak asasi
manusia, yang meliputi: (1) hak untuk hidup; (2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (3)
hak mengembangkan diri; (4) hak memperoleh keadilan; (5) hak atas kebebasan pribadi; (6) hak atas
rasa aman; (7) hak atas kesejahteraan; (8) hak turut serta dalam pemerintahan; dan (9) hak khusus
bagi wanita; serta (10) hak anak.
2. Prinsip - Prinsip pelaksanaan HAM di Indonesia
Menurut Budiono, pelaksanaan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:a) Keseimbangan antara hak dan
kewajiban, b) Pelaksanaan HAM bersifat relatif, tidak mutlak karena di batasi oleh hak asasi orang
lain, c) Hak asasi yang satu dengan yang lain mempunyai keterpaduan. d) Antara HAM perorangan
dan kolektif, serta tanggung jawab perorangan, masyarakat , dan bangsa diperlukan keseimbangan
dan keselarasan,e) Kerja sama ineternasional berdasarkan prinsip sling menghormati, persamaan
derajat , dan hubungan baik antar bangasa, f) Dalam pelaksanaam HAM, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang di tetapkan undang-undang. g) Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan
bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya.
3. Peraturan hukum Internasional tentang HAM
Walaupun pengakuan dan usaha penegakan hak asasi manusia sudah lama diperjuangkan, tetapi
sampai saat ini masih tetap terdengar beragam masalah perihal kejahatan, penganiayaan,
pembantaian, bahkan juga pemusnahan suatu etnis atau suku bangsa tertentu. Beragam usaha
dunia dalam penegakan hukum bisa dipandang dari banyaknya peraturan serta lembaga HAM,
diantaranya seperti berikut:
a. Deklarasi umum hak asasi manusia (DUHAM) yang disebul The Universal Declaration of
Human Rights. Dengan diputuskannya piagam hak asasi manusia sedunia, maka secara moral
mengikat semua negara-negara yang tergabung dalam PBB untuk melakukannya.
b. Konvensi tentang perlindungan HAM serta kebebasan dasar (Convention forthe protection
of human rights and fundamental freedom). Konvensi ini diputuskan di Roma pada th 1950 Adalah
perjanjian internasional pertama yang memasukkan mengenai HAM.
c. Perjanjian tentang hak sipil dan politik (Convenant on civil and political rights) Diputuskan
PBB pada th. 1966, walau demikian baru bisa dikerjakan pada th. 1976.
d. Perjanjian hak ekonomi, sosial, dan budaya (Convenant of economic, social,, and cultural
rights)
Konvensi ini ditetapkan oleh PBB pada th. 1966 serta baru berlaku sesudah lima belas tahun
kemudian.
e. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tak
manusiawi serta merendahkan martabat kemanusiaan (Convention againts torture and other cruel
in human on degrading treatment and punishment) Konvensi ini ditetapkan oleh PBB pada tanggal
10 Desember 1984 dan mulai berlaku 26 Juni 1987.
f. Konvensi tentang segala bentuk diskriminasi pada perempuan (Convention on the
elimination of all form of discrimination against women) Diskriminasi gender berarti perbedaan atas
dasar jenis kelamin.
g. Konvensi mengenai pembebasan tiap-tiap bentuk diskriminasi rasial serta pemberantasan
kejahatan genosida. Diskriminasi rasial berarti ketidaksamaan hak-hak atas dasar ras atau suku
bangsa tertentu. Sedang genosida yaitu suatu usaha untuk menyebabkan kerusakan atau
melenyapkan suatu golongan bangsa ras/etnis.
h. Perjanjian pemberantasan dan penghukuman tindak pidana apartheid (th. 1973) Apartheid
yaitu diskriminasi atau pembedaan hak-hak kemanusiaan atas dasar warna kulit.
i. Deklarasi PliB tentang hak anak (Conventiont on the rights of the child) Deklarasi ini
diputuskan pada tanggal 20 Mei 1989 sebagai bentuk jaminan terhadap hak-hak anak. lndonesia
menerima dan meratifikasinya dengan UU No. 36 Th. 1990.
4. Implementasi Perlindungan dan Pelanggaran HAM dalam Masyarakat
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau
negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya.
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar
keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-
hak dan kewajibankewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia
wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap
HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum
HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-
Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dandilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sebagai implementasi pelaksanaan HAM ,guru perlu memiliki pemahaman tentang UU Hak Asasi
Manusia agar dapat membelajarkan siswa sekolah dasar tentang pengetahuan dan pemahaman
konsep-konsep yang terkait dengan hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. Selain itu, perlu
pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan
bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan pada
aturan-aturan dan atau tata tertib yang berlaku di lingkunganya, dan sebagainya. Sehingga pada
saatnya akan menjadi warga negara yang baik sebagaimana telah dituangkan di dalam tujuan
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Meskipun telah banyak produk hukum dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi
manusia, namun pelanggaran dan pelecehan terhadap hak asasi manusia masih tetap terjadi di
dalam masyarakat. Banyak kasus pelanggaran dan pelecehan hak asasi manusia yang terjadi karena
tidak dipahaminya aturan-aturan yang ada, baik oleh aparatur penegak hukum ataupun oleh
masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu penegakan dan pendidikan HAM perlu diadakan untuk
menjaga agar setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Lembaga yang dipercaya untuk
mengatasi persoalan penegakan HAM adalah:
(1) Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5
Tahun 1993(7 juni 1993) yg dikukuhkan melalui UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
(2) Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No.26 Tahun 2000
(3) Partisipasi Masyarakat berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999,
Penegakan Hukum di Indonesia
Kemampuan memahami materi hukum dan penegakan hukum sangat penting bagi guru PKn sebab
pendidikan hukum merupakan salah satu komponen dari pendidikan kewarganegaraan. Mengenali
norma-norma hukum, aparat penegak hukum, serta penegakan hukum di Indonesia merupakan
bagian penting yang dijalani oleh setiap individu dalam proses sosialisasi. Warga Negara yang baik
adalah warga negara yang mampu menjunjung tinggi dan menaati norma-norma yang berlaku dalam
masyarakatnya.
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah aturan secara resmi yang mengikat masyarakatnya berupa larangan- larangan dan
peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur masyarakat suatu negara. Secara umum fungsi
hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah
yang timbul.Menurut Kelsen (1995) hukum adalah tata cara yang bersifat memaksa. Suatu tata social
yang berusaha menimbulkan perilaku para individu sesuai yang diharapkan melalui pengundangan
tindakan-tindakan paksaan. Disebut demikian karena peraturan itu mengancam perbuata-perbuatan
yang merugikan masyarakat dengan tindakan-tindakan paksaan yaitu menetapkan tindakan paksaan
tersebut dalam undang-undang.
2. Penegakan Hukum
Menurut Jimly Asshiddiqie, Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya
atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam melakukan
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selanjutnya
pengertian penegakan hukum dari segi objeknya menurut Jimly Asshiddiqie ,yaitu mencakup nilai-
nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang
hidup dalam masyarakat. penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk
menjadikan hukum, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiel , sebagai pedoman perilaku
dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum maupun oleh aparatur penegakan
hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya
norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya maka dibentuk lembaga penegakan hukum ,
antara lain kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; kejaksaan yang berfungsi
utama sebagai lembaga penuntut; kehakiman, yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan,
dan lembaga penasihat atau bantuan hukum
Pada pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia masih tergolong memiliki
kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk sanksi yang
diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang sering tidak sebanding dengan
kejahatan yang tergolong kecil. Meskipun kecil maupun besar kejahatan tersebut tetap saja hal
tersebut dapat di katakan sebagai kejahatan yang harus di tegakan keadilannya.
Wacana: Contoh pelanggaran HAM pada Kasus Siswa SD
study kasus di bawah ini...!
Lima orang siswa kelas lima ketahuan merokok di ruangan kelas. Guru langsung menghukum seluruh
kelas dengan merokok 12 batang rokok setiap siswa agar semua siswa jera. Kajilah hal-hal berikut ini:
a. Sesuaikah tindakan guru yang menghukum siswa dengan merokok agar siswa jera?
b. Sesuaikah tindakan guru dengan nilai moral pancasila? Berikan alasan
c. Sesuaikah dengan prinsip demokrasi Pancasila? Berikan alasan
d. Apakah tindakan guru tersebut tidak melanggar hak asasi anak?
e. Menurut kalian, Apa saja seharusnya yang dilakukan oleh guru?
Tidak tersedia versi lain