Text
Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al-Quran Bagi Wanita Haidh & Berhadats
Buku yang berjudul Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al Quran
Bagi Wanita Haidh dan Berhadats yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc. MA yang
diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing terdiri dari 5 Bab.
Dalam buku tersebut menjelaskan tentang pengertian mushaf, bahwa yang
dimaksud dengan mushaf Al-Quran adalah benda yang tertulis di atasnya huruf-
huruf Arab berupa ayat-ayat Al-Quran.
Menurut Jumhur Ulama, bagi wanita yang sedang haidh, maka
dilarang untuk melakukan shalat, sujud tilawah, thawaf, memegang atau menyentuh
mushaf, melafadzkan ayat-ayat Al Quran, dan masuk ke masjid.
Terkait dengan membaca Al Quran, umumnya pendapat jumhur (mayoritas)
ulama, yaitu Mazhab Al-Hanafiyah, Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Mazhab Al-
Hanabilah mengatakan bahwa membaca Al-Quran diharamkan bagi wanita yang
sedang haidh khususnya atau untuk orang yang berjanabah pada umumnya.
Namun ada pendapat yang membolehkan dengan syarat dan ketentuan, yaitu
pendapat dari Mazhab Maliki. Secara umum pendapat para ulama dalam mazhab ini
bahwa wanita yang sedang dalam masa haid dibolehkan membaca Al-Quran baik
dia dalam keadaan junub ataupun tidak, khawatir lupa akan hapalannya ataupun
tidak. Namun jika telah selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca
Al-Quran sampai dia mensucikan diri dengan mandi janabah.
Tidak tersedia versi lain