Electronic Resource
PENJABARAN PRINSIP DEMOKRASI DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN DAERAH
PENJABARAN PRINSIP DEMOKRASI DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN DAERAH
Indonesia merupakan Negara hukum yang demokratis yang bersumberkandari konsep kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Prinsip kedaulatan dimaksud ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Selanjutnya prinsip Negara hukum juga diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan “bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Prinsip-prinsip pokok tersebut secara tegas menyatakan bahwa suatu negara dibangun berdasarkan hukum dan demokrasi. Menurut Padmo Wahjono1 menegaskan bahwa Negara hukum yang demokratis merupakan pola bernegara yang diidealkan. Hal ini mempunyai makna bahwa hukum yang berlaku dalam suatu negara haruslah dirumuskan secara demokratis yaitu suatu hukum yang dikehendaki oleh rakyat. Prinsip ini membawa konsekuensi bahwa sebagai Negara hukum, segala tindakan penyelenggara Negara dan warga Negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hukum yag berlaku adalah hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Demokrasi merupakan cara yang paling aman untuk mempertahankan, kontrol atas Negara dalam arti negara hukum harus ditopang dengan system demokrasi. Demokrasi merupakan ajaran yang menentukan bahwa sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan dalam suatu Negara berada di tangan rakyat. Dengan demikian segala aturan dan kekuasaan yang dijalankan oleh Negara tidak boleh bertentangan dengan kehendak rakyat (hati nurani rakyat). Dalam alam demokrasi esensinya ada pada partisipasi rakyat atau partisipasi publik. Demokrasi juga sangat dipengaruhi oleh demokrasi lokal yaitu cerminan budaya politik suatu daerah
Partisipasi Publik dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Partisipasi tidak langsung dalam perumusan kebijakan public tercakup dalam keterwakilan dan partisipasi langsung dalam proses pembentukan Kebijakan daerah
Tidak tersedia versi lain