PENJABARAN PRINSIP DEMOKRASI DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN DAERAH Indonesia merupakan Negara hukum yang demokratis yang bersumberkandari konsep kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Prinsip kedaulatan dimaksud ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Selanjutnya prinsip Negara hukum juga diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan “bahwa Negara Indonesia ad…