Mem¬baca al-Qur’an hukumnya wajib. Hukum wajib disini memberikan tang-gunggan dan keharusan umat Islam untuk terus membaca al-Qur’an, mempelajari bah¬kan menghafalnya. Membaca al-Qur`an terbagi dua, Pertama, membaca secara hukum,membenarkan beritanya dan melaksanakan hukumnya, hal itu dengan cara melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya. Hal itu insya Allah akan dibahas di majel…